Metode Asesmen
Materi kurikulum yang diberikan dikelas dalam bentuk: diskusi, tugas kasus yang dikerjakan di rumah, makalah dengan sumber referensi kredibel atau terpercaya. Presentasi makalah, dan atau ujian tulis. Setiap bentuk materi diberi nilai yang kemudian pada akhir perkuliahan dilakukan kompilasi untuk mendapatkan nilai akhir.
Setelah semua materi yang ada dalam kurikulum telah dilakukan oleh peserta Pendidikan, dilakukan rapat yudisium yang dilakukan secara periodik untuk menentukan kelulusan dan prediakt yang akan diberikan. Nilai dan predikat yang diberikan dalam skala A, A-, A/B, B+, B-, C, D, dan E, sehingga peserta pendidikan yang akan lulus dengan mempunyai IP dan prdikat kelulusan mengikuti standar yang sudah ada di level Program Profesi (memuaskan, sangat memuaskan, dengan pujian / cumlaude). Minimal yang harus didapat adalah B, sehingga kalau kurang dari B peserta pendidikan harus mengulang untuk suatu materi yang belum mendapat nilai B.
Jika rapat yudisium memutuskan peserta pendidikan lulus, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sertifikat insinyur untuk kemudian dilakukan pelantikan dan pembacaan atau pengucapan JANJI INSINYUR. Pelantikan dilakukan oleh Fakultas Teknik atau Universitas sebagai penyelenggara Pendidikan.
Untuk dapat berprofesi sebagai insinyur profesional, yang bersangkutan harus melakukan registrasi ke Organisasi Profesi, dalam hal ini Persatuan Insinyur Indoensia (PII) yang prosedur maupun persyaratan akan diatur oleh PII


